Dua hacker ditangkap dan didakwa pada Kamis (28/9) setelah diduga telah mencuri lebih dari 900 tiket digital konser, sebagian besar untuk tur Eras Tour Taylor Swift, dan menjualnya dengan keuntungan lebih dari $600.000 (9,5 miliar Rp) dalam setahun. Menurut Jaksa Distrik Queens Melinda Katz, kedua tersangka memanfaatkan popularitas tur konser Taylor Swift dan acara-acara bergengsi lainnya untuk mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain. Mereka diduga mengeksploitasi celah melalui vendor tiket luar negeri untuk mencuri tiket tur konser terbesar dalam satu dekade terakhir dan menjualnya kembali dengan keuntungan besar.
Kedua tersangka itu adalah: Tyrone Rose dan Shamara P. Simmons yang diduga bekerja sama dengan dua rekan lainnya di Kingston, Jamaika, yang mencuri URL tiket dan mengirimkannya kepada mereka untuk diunduh dan dijual kembali di StubHub. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 3 hingga 15 tahun. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menentukan sejauh mana operasi ini, yang juga menargetkan konser Adele, Ed Sheeran, serta tiket pertandingan NBA.