P Diddy Resmi Divonis 50 Bulan Penjara Kasus Prostitusi!

Guys, ada kabar super mengejutkan dan bikin heboh dari dunia musik! Rapper dan mogul legendaris, Sean “Diddy” Combs, alias P Diddy, akhirnya harus menerima palu godam pengadilan. Hakim federal New York resmi menjatuhkan hukuman penjara 50 bulan, atau sekitar 4 tahun 2 bulan, di balik jeruji besi. Siapa sangka, salah satu sosok paling berpengaruh di Hollywood harus mengakhiri kemewahannya di balik jeruji besi karena kasus yang memalukan!

Putusan berat ini muncul setelah Diddy dinyatakan bersalah atas dua dakwaan mengangkut individu untuk tujuan prostitusi. Walaupun tiap dakwaan itu ancaman maksimalnya 10 tahun, untungnya Diddy lolos dari tuduhan yang jauh lebih serius dan “ngeri” kayak konspirasi pemerasan dan perdagangan seks yang sempat bikin geger. Tapi, terlepas dari itu, terbukti terlibat dalam dua kasus prostitusi sudah cukup buat mantan penguasa Bad Boy Records ini harus menukar kehidupan mewahnya dengan sel penjara.

Lalu, apakah Diddy harus menjalani 50 bulan penuh? Nah, ada sedikit keringanan, nih. Masa tahanan 13 bulan yang sudah ia jalani sejak September 2024 di Brooklyn Metropolitan Detention Center akan dihitung sebagai kredit hukuman! Artinya, dia hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun lagi. Meski begitu, Diddy tetap bersikeras bilang plead not guilty alias tidak bersalah untuk semua dakwaan yang ditujukan padanya.

Hukumannya tidak berhenti di penjara saja, guys. Pengadilan juga mewajibkan Diddy membayar denda yang bikin dompet menjerit senilai $500.000 (setara Rp8,2 Miliar) dan harus menjalani lima tahun masa pengawasan ketat setelah bebas. Ini adalah akhir kisah yang pahit bagi seorang mogul yang tadinya punya segalanya. Kisah Diddy ini jadi pengingat keras kalau hukum itu nggak pandang bulu, bahkan terhadap sekelas raja musik sekalipun!

Facebook
Twitter
LinkedIn