Band T’Koes Gugat UU Hak Cipta ke MK, Dilarang Bawakan Lagu Koes Ploes

Band T’Koes, yang selama ini dikenal membawakan lagu-lagu legendaris Koes Plus, merasa hak mereka untuk berkreasi dan mencari nafkah dibatasi setelah adanya larangan dari ahli waris pada 22 September 2023. Merasa terhambat dalam berkarya, T’Koes Band kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2), yang menurut band tersebut menghalangi kebebasan para musisi dalam berkreasi dan memanfaatkan karya cipta.

Dalam gugatannya, T’Koes Band secara spesifik meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kedua pasal tersebut. Mereka mengusulkan interpretasi baru terhadap Pasal 9 ayat (2), yaitu agar setiap pihak yang menjalankan hak ekonomi atas suatu karya cipta, khususnya dalam hal pertunjukan publik, tidak lagi memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Syaratnya, pihak tersebut harus tetap membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Usulan ini diajukan dengan harapan dapat menyeimbangkan hak pencipta dan kebebasan berekspresi para musisi.

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya bagi T’Koes Band untuk menyajikan bukti yang kuat dan jelas. “Harus dijelaskan dengan gamblang mengapa pasal-pasal ini bertentangan dengan konstitusi. Yang kami nilai adalah adanya pertentangan tersebut,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi akan melakukan penilaian mendalam terhadap argumentasi dan bukti yang diajukan oleh T’Koes Band sebelum mengambil keputusan terkait permohonan uji materi UU Hak Cipta ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn