Penyanyi ternama Agnez Mo belum lama ini menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas perihal Undang-Undang Hak Cipta. Kedatangannya ke Kemenkumham tak lepas dari kasus royalti yang menyeret namanya dengan komposer Ari Bias. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo didenda sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agnez Mo berharap agar para pelaku industri musik dan pihak berwenang dapat duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait penerapan Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, dialog yang konstruktif dapat membantu membangun ekosistem musik yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk para pencipta lagu, penyanyi, dan pihak-pihak lain yang terkait.